JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google selaku pengelola YouTube akibat belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Teguran tersebut diberikan setelah pemerintah menilai YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan yang bertujuan memastikan ruang digital di Indonesia aman dan ramah bagi anak itu.
“Kita jatuhkan hari ini, sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat ditemui, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Komdigi Tegur Google karena YouTube Belum Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun
Menurut Meutya, sejak awal pemerintah berkomitmen untuk terbuka kepada publik terkait penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026, YouTube dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Tunas serta belum menunjukkan komitmen untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami memang dari awal berniat terbuka. Kebijakan ini sangat dekat dengan publik, sehingga perlu disampaikan bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” katanya.
Komdigi menegaskan sanksi administratif merupakan bagian dari tahapan penegakan aturan.
Baca juga: Meta dan Google Diperiksa Komdigi hingga 9 Jam, Pelanggaran Apa yang Mereka Lakukan?
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, terdapat sejumlah sanksi bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu langkah perbaikan dari Google.
“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujar Meutya.
Asesmen mandiriSelain memberikan teguran kepada Google, Komdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) segera memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko platform.
“Kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya.
Delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi kebijakan ini meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Hingga saat ini, YouTube disebut menjadi satu-satunya platform dalam daftar tersebut yang belum memenuhi ketentuan.
Baca juga: Komdigi Beri Waktu 3 Bulan bagi Platform Digital Penuhi Asesmen Risiko
Komdigi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya.





