Mengkonsumsi produk dengan bahan yang halal merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Adanya logo halal pada restoran mempermudah umat Islam untuk menjalankan syariat tersebut.
Logo halal menjadi bukti bahwa produk yang disajikan restoran dijamin halal karena sudah melalui proses sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) MUI.
Namun, akhir-akhir ini muncul label "No Pork No Lard" tanpa dibarengi dengan logo halal. Berdasarkan klaim restoran yang memasang label tersebut, produk yang mereka sajikan tidak menggunakan bahan pork dan lard yang keduanya termasuk dalam kategori non-halal bagi umat Islam.
Hal ini menjadi perdebatan, label "No Pork No Lard" tidak menjamin kehalalan produk yang disajikan mengingat produk kategori non-halal tidak hanya terdiri dari pork dan lard. Contohnya adalah bahan mirin dalam sushi yang mengandung alkohol, alkohol sendiri masuk ke dalam produk kategori non-halal.
Akan tetapi, pengajuan sertifikasi halal yang prosesnya panjang menjadikan para pengusaha restoran mencantumkan label "No Pork No Lard" untuk sementara. Mereka berani jamin kehalalan bahan yang mereka gunakan meskipun belum mengantongi sertifikat halal.
Nah, kalau kamu tim makan di restoran yang sudah berlogo halal atau cukup dengan label "No Pork No Lard"?
Penulis: Safina Azzahra Rona Imani





