Pembahasan soal kesejahteraan guru kembali mencuat dalam forum DPR, dengan penekanan bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi para tenaga pengajar. Isu ini muncul seiring dorongan agar profesi guru mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menilai peningkatan kesejahteraan menjadi langkah penting agar guru dapat bekerja lebih fokus dan profesional. Menurutnya, peran guru sangat strategis dalam membentuk kualitas sumber daya manusia.
“Guru merupakan profesi yang paling mulia di dunia. Idealnya, untuk menjaga profesionalitas dan fokus, penghasilan guru berada di kisaran Rp40 juta,” ujarnya dalam rapat bersama pemangku kepentingan pendidikan.
Meski demikian, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan terkait guru tidak selalu berjalan mulus. Juliyatmono menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai kepala daerah, terutama dalam pengangkatan guru PPPK.
Saat itu, sekitar 1.300 guru diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun, pembiayaan yang semula diharapkan berasal dari pemerintah pusat justru harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Akibatnya, anggaran daerah harus menanggung beban hingga sekitar Rp80 miliar dalam kurun lima tahun. Meski tetap berjalan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi keuangan daerah.
Di sisi lain, pemerintah pusat terus meningkatkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlahnya menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan.
Pada 2024, anggaran tercatat sebesar Rp175,7 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp203,6 triliun pada 2025, dan mencapai Rp211,4 triliun pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji, tunjangan profesi, hingga berbagai tambahan penghasilan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan lebih dari Rp14 triliun untuk mendukung guru non-ASN. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan kesejahteraan tenaga pendidik.
Meski anggaran meningkat, tantangan lain masih muncul dalam aspek kualitas tenaga pengajar. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara latar belakang pendidikan dengan bidang yang diajarkan.
Untuk itu, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi terus didorong agar kualitas tenaga pendidik semakin meningkat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kompetensi guru di berbagai jenjang pendidikan.
Juliyatmono juga menilai lulusan psikologi memiliki potensi untuk berkontribusi di dunia pendidikan. Ia mendorong agar mereka diberikan akses untuk mengikuti sertifikasi sehingga dapat diakui sebagai tenaga pendidik.
Baca Juga: PNS hingga PPPK Mulai WFH, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru
Pendekatan ini dinilai penting, terutama dalam memperkuat aspek psikologis dalam proses pembelajaran dan perlindungan anak. Peran guru dinilai tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga membimbing perkembangan siswa.
Peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru diharapkan dapat berjalan beriringan. Perbaikan sistem pendidikan dinilai membutuhkan dukungan dari berbagai sisi agar hasilnya dapat dirasakan secara menyeluruh.





