Bareskrim Tahan Eks Direktur PT DSI Tersangka Penipuan-TPPU

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) inisial AS dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Penahanan terhadap AS dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri, Jakarta, demi kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Kasus PT DSI, 90 Saksi Diperiksa dan Aset Rp 300 Miliar Disita

AS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) lalu.

Ade mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tersangka AS selaku Founder sekaligus Direktur PT DSI periode 2018-2024 ini berlangsung selama 7 jam sejak pukul 11.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," lanjut dia.

Setelah menahan AS, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset dalam rangka mengidentifikasi dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana.

Baca juga: 4 Fakta Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim soal Kasus PT DSI

Nantinya, aset tersebut akan diamankan sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban.

Menurut Ade, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kata dia, telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK sejak 1 April 2026.

Para korban kasus PT DSI pun dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk dilakukan proses verifikasi.

Baca juga: Founder Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Pendanaan PT DSI

"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban," imbuh dia.

Adapun total kerugian para lender PT DSI diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dan menahan empat tersangka.

Selain AS, tiga orang tersangka lainnya yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan direktur dan pemegang saham; serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK dan Pemprov Sumsel Dorong Pengusaha Muda Kuasai AI Lewat Roadshow
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Istana Dukung Gencatan Senjata AS–Iran: Prabowo Selalu Upayakan Redam Ketegangan Global
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Anggota DPR NasDem Dukung Usulan BNN Larang Vape: Cegah Penyalahgunaan Narkoba
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI AU
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.