Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyambut baik usulan pelarangan vape yang disampaikan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto.
Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba melalui media rokok elektrik.
Sebelumnya, usulan itu disampaikan Suyudi kepada Komisi III DPR sebagai masukan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa (7/4).
Menurut Rudianto, jika hasil riset menunjukkan adanya kandungan berbahaya dalam vape yang berpotensi berkaitan dengan narkotika, maka usulan pelarangan layak dipertimbangkan. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap kajian yang dilakukan BNN.
“Kalau memang ada risetnya, hasil penelitiannya, kandungan yang ada dalam vape, saya kira usulan itu ya bagus menurut saya. Itu kan dalam rangka kemudian apa sih BNN punya kajian, punya penelitian zat-zat yang terkandung dalam vape tadi,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/4).
Ia menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari pencegahan dini agar masyarakat tidak terpapar penyalahgunaan narkoba melalui berbagai media baru. Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi sebelum penyalahgunaan semakin meluas.
“Sebagai organ negara yang ditugaskan dalam rangka memberantas dan mencegah narkoba beredar, saya kira apa yang dilakukan BNN ini merupakan upaya preventif ya untuk kemudian kita diajak berpikir untuk mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan narkoba yang salah satunya disinyalir itu melalui vape tadi,” ujarnya.
Rudianto menilai, ide tersebut sebagai langkah mitigasi agar alat yang awalnya digunakan sebagai rokok elektrik tidak berubah fungsi menjadi media konsumsi narkoba. Ia menyebut, pendekatan ini penting mengingat variasi jenis narkoba terus berkembang.
“Jadi saya secara pribadi ikut menyambut baik ide dari Pak Suyudi, Kepala BNN untuk kemudian memitigasi atau mengantisipasi secara dini atau mencegah secara dini potensi penyalahgunaan yang bisa saja selama ini itu terjadi hari ini di negara kita lewat medianya vape tadi,” tuturnya.
Ia mengingatkan para penjual vape agar berhati-hati dan tidak menjadikan produk tersebut sebagai sarana penyalahgunaan zat terlarang. Menurutnya, pengaturan diperlukan untuk melindungi generasi muda.
“Nah, ini juga imbauan kepada penjual vape atau rokok elektrik ini untuk berhati-hati. Jangan kemudian ini menjadi jembatan baru, alat baru untuk kemudian penyalahgunaan zat narkoba tadi,” ucapnya.
Rudianto menegaskan, usulan tersebut masih dalam tahap penyerapan aspirasi dan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Masukan dari BNN akan dikaji secara komprehensif sebelum dirumuskan dalam norma hukum.
“Ini kan masih tahap meaningful participation, partisipasi bermakna dari seluruh pihak. Dari BNN ini kan berarti dari pemerintah. Itu pasti secara komprehensif sudah dihitung sehingga apa yang disampaikan BNN ini saya kira masukan bagus untuk kita nanti merumuskan dalam norma apa saja yang perlu diatur,” pungkasnya.





