JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anwar Simanjuntak menegaskan tahun ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.
“Enggak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda,” ujarnya di Kantor Kementerian Haji dan Umrah , Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Dia menegaskan, visa haji saat ini yang dikeluarkan legal oleh Arab Saudi hanya satu, yakni visa haji saja.
Lantas apa yang dimaksud visa haji furoda? Jenis-jenis visa haji ini pernah dijabarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah untuk mengantisipasi adanya haji ilegal.
Baca juga: Tidak Ada Haji Furoda Tahun Ini, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan di Medsos
Haji ilegal yang dimaksud adalah menjalankan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi untuk berhaji yang dikeluarkan Arab Saudi.
Dilansir dari Kompas.com, ada empat jenis visa haji yang dianggap sah oleh pemerintah Arab Saudi. Pertama adalah visa haji reguler dan haji khusus yang menggunakan kuota resmi dari kerajaan Arab Saudi.
Kedua adalah visa haji muamalah, visa khusus yang diterbitkan kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggung jawab pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, visa haji dhakhili, visa yang diberikan kepada warga negara asing yang telah bermukim atau tinggal lama di Arab Saudi, misalnya seperti pekerja.
Baca juga: Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Terakhir adalah visa haji furoda, visa ini diberikan oleh kerajaan Arab Saudi dan akan diterbitkan ketika penerima visa membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Waspada penipuan
Sebab itu, Dahnil mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap tawaran keberangkatan haji yang muncul lewat media sosial.
Kementahan bersama Polri kini membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang bertugas menindak bentuk modus operandi pemberangkatan haji ilegal.
“Itu yang mau kami cegah, makanya kalau itu tetap berulang maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana, itu kan modus penipuan,” imbuhnya.
Dahnil menegaskan, saat ini hanya terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia, yakni haji reguler dan haji khusus.
Baca juga: Prabowo Ingin Haji Tanpa Antre, Kemenhaj Kaji Skemanya
Untuk melalui prosedur haji reguler tersebut, masyarakat harus mengantre paling lama 26 tahun, dan haji khusus paling lama enam tahun.
Dia juga menegaskan, sebutan haji T-nol atau tanpa antrean merupakan modus penipuan yang mengimingi jemaah langsung berangkat tanpa antre.
“Jadi, mau haji reguler ataupun haji non-reguler atau haji khusus, tidak ada haji yang T-nol (tanpa antrean),” ucap Dahnil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




