Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Jumat, 10 April 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini tetap menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi alternatif.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan layanan yang terus tersedia setiap hari kerja, masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan SIM agar tetap nyaman dan aman saat berkendara di jalan raya.





