JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terkait pernyataannya yang dinilai mengarah pada upaya makar atau penggulingan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan masuk pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Makar Gulingkan Prabowo
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Pelapor berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dengan nama pelapor Robina Akbar.
Dalam laporan tersebut, Saiful dijerat dengan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023
Ucapan Saiful Mujani yang memicu polemik
Pernyataan Saiful Mujani menjadi viral setelah potongan video diunggah ulang oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia melalui akun Instagram pribadinya @leveenia.
“Ngeri ini sudah luar biasa profokasinya, ini bisa disebut makar, jaga NKRI,” tulis keterangan dalam video yang dibagikan.
Dalam cuplikan video berdurasi 35 detik itu, memperlihatkan Saiful berbicara dalam sebuah acara halal bihalal.
Saiful sempat menyampaikan pandangannya terkait kondisi politik nasional dan menyebut perlunya konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden.
“Bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat gitu lho,” ucap Saiful.
Ia juga menyebut upaya menasihati Presiden tidak akan efektif.
Saiful juga menilai langkah menjatuhkan Presiden tidak dapat dilakukan melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ucap Saiful.
Baca juga: Dilaporkan atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Ini Sikap dan Opini Warga