JAKARTA – Praktisi hukum, Ferdinand Hutahaean, menyatakan dirinya meyakini mantan Presiden RI, Joko Widodo enggan kasus dugaan pencemaran nama baik bergulir ke ruang sidang.
Menurutnya, narasi soal Rp20 miliar terkait restorative justice dalam perkara tersebut merupakan buatan dari pihak Jokowi.
"Bagi saya ini adalah sebuah konspirasi yang justru dikreasi oleh, saya mengatakan kelompok Solo. Mengapa demikian? Bagi saya, Pak Jokowi sampai sekarang adalah orang yang tidak akan pernah berani membawa perkara ini ke pengadilan," kata Ferdinand dalam program Interupsi iNews TV, Kamis 9 April 2026.
Ferdinand meyakini, jika perkara ini masuk ke ruang sidang, Jokowi akan kesulitan menjawab pertanyaan dari pengacara kubu lawan. Salah satunya terkait pembimbing skripsi.
"Salah satunya nanti akan ditanya, 'Siapa sebetulnya dosen pembimbing skripsi Pak Jokowi?'. Ini akan menjadi pertanyaan yang tidak pernah bisa dijawab, karena dulu Pak Jokowi mengaku Pak Kasmujo," ujarnya.
"Pak Kasmujo kemudian belakangan membantah. Dan sampai sekarang kita tidak pernah mendengar lagi siapa sebetulnya dosen pembimbing skripsi Pak Jokowi," sambungnya.
(Awaludin)




