Jurus OJK Cegah Gelombang Penutupan BPR

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menutup tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga April 2026. Sederet upaya pun dilakukan guna mencegah gelombang penutupan BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah menempuh berbagai langkah strategis secara simultan, baik melalui penguatan aspek pengaturan maupun pengawasan.

“Dari aspek pengaturan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan yang dirancang untuk mendukung peningkatan kinerja BPR secara menyeluruh,” kata Dian kepada Bisnis, Kamis (9/4/2026).

Dari sisi pengawasan, Dian mengungkapkan bahwa pihaknya secara konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan agar industri BPR/BPRS dapat beroperasi secara sehat, prudent, dan berkelanjutan.

“OJK juga terus mendorong BPR/BPRS untuk memperkuat permodalan dan daya saing melalui konsolidasi,” ujarnya.

Dian mengatakan, upaya tersebut juga dimaksudkan agar BPR/BPRS tetap mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai penggerak perekonomian daerah dan mendukung pembiayaan bagi sektor UMKM.

Baca Juga

  • Sering Pakai Paylater Bisa Pengaruhi SLIK OJK/BI Checking, Ini Tips agar Tak Kebobolan
  • Pelemahan Rupiah Picu Kenaikan Klaim Asuransi, OJK Soroti Biaya Impor
  • Kata OJK soal Kredit Macet Industri Pinjol Naik 61% hingga Denda oleh KPPU

Selain itu, guna mewujudkan BPR dan BPRS menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/BPRS.

Dia menuturkan, roadmap tersebut merupakan acuan industri dalam merumuskan strategi bisnis sehingga dapat memiliki ketahanan dan daya saing yang kuat serta mempertahankan kinerja dan eksistensinya.

“Penutupan tentu saja merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian masalah dilakukan pada tahap Bank Dalam Penyehatan (BDP),” pungkasnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup tujuh BPR sepanjang 2026. Hingga April 2026, otoritas menutup 7 BPR, yakni BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, dan BPR Sungai Rumbai.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanpa Dana APBN dan APBD, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Pakai Creative Financing
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Bareskrim Polri Periksa Eks Direktur PT DSI, Cecar 50 Pertanyaan
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
Satgas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Polri Perketat Pengawasan dan Berantas Haji Ilegal
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wacana Moratorium PMI ke Timur Tengah, Pemerintah Perlu Siapkan Alternatif Negara Lebih Aman
• 49 menit laluidxchannel.com
thumb
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.