jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terus memburu Mohammad Riza Chalid (MRC) setelah bos minyak itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah.
Hal itu dipastikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Ditangani Polda Aceh
"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid berada di luar Indonesia.
BACA JUGA: Malam Pertama Mbak Intan Buyar saat Tahu Suaminya Juga Wanita, Alamak!
Dia memastikan Kejagung terus berkomunikasi dengan satuan kerja terkait, yakni NCB Interpol Indonesia, guna melacak keberadaan tersangka tersebut.
Pada Kamis malam, Kejagung mengumumkan penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral tahun 2008-2015, yaitu:
BACA JUGA: Pemerkosa Perempuan ODGJ di Pamekasan Terungkap Berkat Tes DNA, Pelaku Ternyata
1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER)
2. IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid
3. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director PES
4. AGS selaku Head Of trading PES periode 2012–2014
5. MLY selaku Senior Trader PES Pte Ltd. Periode 2009–2015
6. NRD selaku Crude trading Manager pada PES Pte Ltd
7. TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT PIS.
Adapun Riza telah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT PS dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



