Menguji Taji Satgas P2SP dalam Memecah Masalah Klasik Hambatan Usaha

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Empat bulan terbentuk, Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) sudah menerima ratusan laporan kasus hambatan usaha. Hanya saja, pelaku usaha berharap Satgas P2SP tidak sekadar menjadi 'tong sampah' melainkan katalis reformasi struktural.

Satgas P2SP pertama kali membuka kanal pengaduan hambatan usaha (debottlenecking) pada medio Desember 2025. Pengusaha bisa melaporkan keluhan apa saja melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id.

Hingga 8 April 2026, Satgas P2SP telah menerima 112 aduan, dengan 58 laporan sudah disidangkan. Dari total laporan yang masuk, 53 di antaranya terkait perizinan berusaha.

Artinya, permasalahan utama dalam iklim usaha masih berkaitan dengan perizinan. Pelaku usaha pun tak heran dengan kenyataan tersebut.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menjelaskan hambatan perizinan memang menjadi masalah klasik berusaha di Tanah Air. Masalahnya, para pelaku usaha sering bingung harus mengadu ke mana ketika menghadapi izin yang tertahan, rekomendasi teknis yang tidak keluar, atau aturan pusat dan daerah yang berbeda tafsir.

Oleh sebab itu, Angga mengapresiasi pembukaan kanal aduan debottlenecking oleh Satgas P2SP. Dalam empat bulan pertama, dia menilai Satgas P2SP sudah cukup membantu meluruskan benang kusut birokrasi perizinan karena membawa kasus ke forum lintas kementerian/lembaga untuk diputuskan solusinya.

Baca Juga

  • Purbaya Pimpin 'Sidang' Perdana Satgas P2SP, Pengusaha dan K/L Dipertemukan Langsung
  • Industri Permesinan Tagih Langkah Satgas P2SP Pangkas Izin Berbelit
  • Purbaya Bantah Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Ada Akselerasi Usai Lebaran

"Ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya ketika pelaku usaha harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kepastian," jelas Angga kepada Bisnis, Kamis (9/4/2026).

Adapun, Satgas P2SP terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas memonitor anggaran kementerian/lembaga.

Pokja II bertugas menyelesaikan berbagai hambatan alias debottlenecking dalam dunia usaha lewat kanal lapor.satgasp2sp.go.id. Sementara Pokja III menangani perihal regulasi dan penegakan hukum.

Jika dalam persidangan Pokja II ditemukan regulasi yang hambat dunia usaha atau dalam penyusunan kebijakan dibutuhkan bantuan regulasi maka Pokja III akan turun tangan.

Masalah Klasik

Dalam sidang-sidang terbuka Satgas P2SP, memang kerap muncul permasalahan klasik hambatan usaha kerap muncul yaitu seperti masalah perizinan, birokrasi yang berbelit, hingga ego sektoral.

Aduan per Bidang yang Diterima Satgas P2SP (8 April 2026)

Bidang Isu

Jumlah

Porsi

Perizinan berusaha

53

47%

Lahan dan tata ruang

17

15%

Lainnya

10

9%

Pendanaan dan pembiayaan

9

8%

Impor, ekspor, logistik

7

6%

Perpajakan dan kepabeanan

5

4%

Energi dan ketenagalistrikan

4

4%

Penegakan hukum

4

4%

Perindustrian

3

3%

Total

112

100%

Sumber: Satgas P2SP

Misalnya dalam sidang terbaru pada Kamis (9/4/2026) yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan.

Saat itu pengelola badan usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PT GBKEK Industri Park, melaporkan bahwa Kementerian Kehutanan memberikan surat keputusan perubahan fungsi Kawasan Hutan dan Hutan Lindung (HL) menjadi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) untuk membangun pelabuhan.

Padahal, Tim Terpadu hingga pemerintah provinsi sudah merekomendasikan. Akibatnya, investasi untuk pengembangan KEK Galang Batang mengalami keterlambatan.

Diketahui, PT GBKEK Industri Park sudah mengajukan permintaan ke Kementerian Kehutanan pada Desember 2025. Padahal, Kementerian Kehutanan sudah memiliki Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu selama 34 hari kerja dalam untuk memberikan perizinan.

Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Kementerian Kehutanan Beni Raharjo mengakui bahwa ada kurang koordinasi antardireksi di kementeriannya sehingga permintaan PT GBKEK Industri Park belum ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Satgas P2SP sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi waktu dua pekan agar permasalahan perizinan tersebut selesai di Kementerian Kehutanan.

"Nanti dua minggu kami akan ngecek sudah keluar belum tadi izin untuk pemakaian lahan tadi ya. Jadi nanti, dua minggu kalau enggak ada kemajuan kasih tahu kami. Jadi sifatnya gini di tempat kita, begitu diputuskan dimonitor terus. Karena kalau enggak dimonitor ya enggak jalan juga," ujar Purbaya membaca keputusan sidang, diikuti ketukan palu.

Jangan Hanya Jadi Tong Sampah

Kendati demikian, para pengusaha menggarisbawahi bahwa akar masalah iklim usaha memang lebih dalam dari sekadar izin yang lambat.

Terlihat, berdasarkan skor Business Entry (B-Ready) 2025 yang dirilis Bank Dunia (World Bank) menunjukkan bahwa iklim usaha di Indonesia memang masih kalah dibandingkan negara-negara ‘pesaing’ di kawasan seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

Perbandingan Skor & Waktu Perizinan di Asean 2025

Negara

Skor B-READY

Waktu Perizinan (hari)

Singapura

94,09

15

Malaysia

85,49

8

Vietnam

76,62

28–66

Indonesia

65,82

42,5–65

Timor Leste

63,05

75–106

Kamboja

55,63

47,5–67,5

Filipina

50,25

75–106

Sumber: World Bank

B-Ready tidak hanya mengukur waktu perizinan, melainkan juga kualitas peraturan untuk memulai bisnis; kualitas pelayanan publik digital dan transparansi informasi untuk memulai bisnis; serta efisiensi operasional entri bisnis, termasuk biaya, waktu, dan beban lain bagi pelaku usaha.

Hipmi punya sentimen yang sama dengan temuan B-Ready Bank Dunia. Angga mengklasifikasi setidaknya ada lima persoalan mendasar dalam iklim usaha di Indonesia.

Pertama, regulasi terlalu banyak dan sering berubah, sehingga pelaku usaha kesulitan mengikuti aturan yang berbeda antar sektor dan daerah.

Kedua, ego sektoral antar kementerian/lembaga masih tinggi. Sering kali satu kementerian sudah menyetujui, tetapi kementerian lain belum memberi rekomendasi sehingga proses berhenti.

Ketiga, sinkronisasi pusat dan daerah masih lemah. Angga menjelaskan banyak izin di pusat selesai, tetapi implementasi di daerah masih tersendat karena Perda, RT/RW, atau kebijakan kepala daerah.

Keempat, digitalisasi perizinan belum sepenuhnya terintegrasi. Angga mengakui Online Single Submission (OSS) yang dirilis pemerintah sudah membantu, tetapi di lapangan masih banyak izin teknis yang tetap memerlukan tatap muka, dokumen manual, dan proses berulang—seperti masalah yang tampak dalam kasus PT GBKEK Industri Park.

Kelima, masih ada persoalan budaya birokrasi. Angga mengungkap bahwa banyak pelaku usaha mengeluhkan bahwa kepastian waktu pelayanan belum jelas dan kadang masih ada ruang abu-abu yang membuka potensi biaya tinggi.

Singkatnya, Hipmi mendorong agar Satgas P2SP jangan hanya menjadi tempat menerima aduan, namun juga harus menjadi instrumen reformasi birokrasi. Dia mencontohkan, setiap kasus yang berulang seharusnya dievaluasi untuk memperbaiki regulasi atau memangkas prosedur yang tidak perlu.

Jika tidak maka Satgas hanya menjadi 'tong sampah' kasus per kasus, tetapi akar masalahnya tetap ada.

"Ke depan, yang dibutuhkan dunia usaha bukan hanya percepatan izin, tetapi kepastian waktu, kepastian aturan, dan kepastian siapa yang bertanggung jawab. Jika Satgas P2SP mampu memaksa koordinasi lintas kementerian, mempercepat harmonisasi pusat-daerah, dan memperbaiki aturan yang tumpang tindih, maka dampaknya terhadap iklim investasi akan sangat besar," tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vietjet tambah kapasitas kursi untuk periode libur pertengahan tahun
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
4 Tahanan Kabur Polres Bangka Ditangkap, 2 Buron
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gibran soal Usul JK Naikkan BBM: Tak Sejalan dengan Presiden Prabowo
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono-Rano Targetkan Kota Tua Jadi Simbol Jakarta Kota Global
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lady Gaga Tumbang, Infeksi Pernapasan Bikin Konser Montreal Mendadak Dibatalkan
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.