JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian memberikan pemaparan beberapa konsekuensi yang bisa diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tak serius menjalankan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).
Dalam slide pemaparan yang ditayangkan dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global yang disiarkan dalam YouTube Kementerian Perekonomian RI, dikutip Kompas.com, Jumat (10/4/2026), terdapat beberapa ketentuan pelaksaan WFH.
“Wajib stand by! ASN wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH,” tulis pemaparan yang ditayangkan dari sumber Biro SDM Setjen Kemendagri, 31 Maret 2026.
Baca juga: 70 Persen ASN Kalbar Mulai WFH, Terlambat Absen Bisa Berujung Sanksi dan Potong TPP
Dalam slide tersebut juga dijelaskan, gawai atau ponsel ASN harus dalam keadaan aktif dan dapat dihubungi, atau tidak dalam mode silent.
Kemudian ada kolom yang menegaskan, respons pesan harus kurang atau sama dengan lima menit.
“Wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit,” katanya.
Kolom terakhir adalah bagian konsekuensi, dijelaskan bahwa konsekuensi tidak merespons dua kali panggilan, akan terkena teguran lisan.
Konsekuensi berikutnya apabila tidak merespons pesan atau panggilan kurang atau sama dengan dari waktu lima menit, akan terkena teguran tertulis.
Baca juga: WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah
“Kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif,” tulis pemaparan tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian juga menegaskan, seluruh instansi bisa meyakinkan bahwa ASN benar-benar melaksanakan pekerjaannya dari rumah.
“Kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucapnya.
WFH Mulai Berlaku
Sebagai informasi, Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.
Baca juga: WFH ASN Mulai Berlaku, Layanan Imigrasi-Pemasyarakatan Tetap Jalan
WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026).
Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.
“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata Airlangga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




