PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan.
Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana.
Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik.
Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan.
Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan.
Baca juga: Penegasan Eksistensi BPK dalam Audit Kerugian Negara Pasca-Putusan MK
Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan.
Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan.
Dari Fleksibilitas Menuju SentralisasiSebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara.
Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan.
Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif.
Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat.





