Menteri Hukum Minta Standarirasi Global Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bali: Indonesia meminta WPO, CISAC dan IFPI membantu membangun standarisasi  global untuk collecting dan distribusi royalti musik dan lagu yang transparan dan akuntabel. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelola.

Menteri menjelaskan, Indonesia yang sedang melakukan proses perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berharap masukan dari organisasi yang menangungi CMO Global, seperti CISAC dan IFPI. 

"Kami juga berharap dalam forum ini adanya sharing informasi dan kerja sama yang berkelanjutan  negara-negara ASEAN terkait tata kelola royalti," kata Supratman saat membuka The Asean CMO Forum 2026 di Bali, Jumat 10 April 2026.

Asean CMO Forum ini dihadiri perwakilan negara-negara Asean seperti Malaysia, Philipina, Thailand, Director Benjamin Ng yang merupakan Direktur Regional Asia-Pasifik untuk CISAC (International Confederation of Societies of Authors and Composers), dan sejumlah LMK Indonesia KCI, WAMI dan Selmi.

Baca Juga :

Kememkum Ingatkan Kreator Konten Pahami Aturan Hak Cipta
Diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia dan LMKN menginisiasi pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. Forum ini merupakan kegiatan pertama yang mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Indonesia memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital menjadi lebih transparan dan adil.

Platform Digital

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas juga menegaskan, pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Kondisi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator.

Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman.

Ia  menambahkan tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas dan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut.

“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” ungkap Supratman.

Merespons dinamika tersebut, Indonesia berinisiatif untuk mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Menteri Hukum menjelaskan inisiatif tersebut bertujuan membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Upaya ini juga diarahkan untuk melindungi para kreator dari praktik black box royalty. “Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” kata Supratman.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metro TV/Fachri Audia

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam laporannya menyampaikan eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.

“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkap Hermansyah.

Hermansyah menambahkan ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi ini juga memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator di kawasan.

Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global. Selain itu, integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi fokus utama. 

Forum ini dihadiri oleh perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN serta organisasi internasional seperti International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). Kehadiran para pemangku kepentingan global ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.

Sebagai langkah keberlanjutan, Indonesia mendorong agar forum ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital.

Melalui forum ini, Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para kreator di kawasan ASEAN sekaligus memperkuat posisi kawasan di tingkat global.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Longsor di Sembahe Tewaskan Lima Orang, Operasi SAR Resmi Ditutup Setelah Seluruh Korban Ditemukan
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Produsen Cat Avian (AVIA) Siap Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
OJK Siapkan Penyesuaian Premi Asuransi Imbas El Niño Ekstrem
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Minyak Mentah Naik, Dipicu Gangguan Gencatan Senjata Iran-AS
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
IP Expo Indonesia Akan Digelar Pada Tanggal 7-8 Mei 2026
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.