Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyesuaian tarif premi asuransi untuk merespons kenaikan risiko akibat fenomena iklim El Niño ekstrem.
Langkah ini diambil seiring dengan potensi tekanan terhadap industri asuransi yang dipicu oleh perubahan kondisi cuaca yang semakin tidak menentu. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa penyesuaian tarif premi akan dilakukan secara hati-hati dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian tarif premi tetap dilakukan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis RDKB OJK Maret 2026, dikutip Kamis (9/4/2026).
Menurut Ogi, fenomena iklim El Niño ekstrem berpotensi meningkatkan risiko di industri asuransi. Kondisi ini, lanjutnya, dapat memicu berbagai dampak lanjutan seperti kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, hingga gangguan pada sektor pertanian dan kesehatan.
“Lini usaha yang terdampak antara lain asuransi properti, kendaraan bermotor [terutama risiko kebakaran], pertanian, dan kesehatan, seiring meningkatnya frekuensi dan severity risiko,” jelas Ogi.
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa industri asuransi nasional pada dasarnya telah memiliki mekanisme mitigasi risiko yang cukup kuat. Hal ini antara lain dilakukan melalui program reasuransi, termasuk proteksi terhadap risiko katastropik, serta pembentukan cadangan teknis oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga
- Waspada Gelombang Panas El Nino, Industri Asuransi-Reasuransi Perlu Waspadai 3 Risiko Ini
- Potensi Klaim Meningkat Imbas El Nino, Zurich Syariah Perkuat Mitigasi Klaim
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan inovasi produk, seperti pengembangan asuransi parametrik yang dinilai lebih adaptif terhadap risiko berbasis cuaca. Koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan juga diperkuat, termasuk dengan Maskapai Asuransi Indonesia (MAI) dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (PARK), khususnya dalam upaya pemutakhiran peta risiko bencana.
“Secara keseluruhan, industri diharapkan terus memperkuat manajemen risiko dan kesiapan menghadapi potensi peningkatan klaim akibat kondisi iklim ekstrem,” pungkasnya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai industri asuransi umum perlu mencermati secara serius ihwal potensi dampak dari fenomena iklim El Niño ekstrem atau dijuluki ‘El Niño Godzilla’, meskipun sebenarnya tetap terukur.
Senada dengan OJK, Ketua Umum AAUI Budi Herawan membeberkan dampak utama El Niño ekstrem bagi industri asuransi umum adalah munculnya peningkatan eksposur risiko seperti kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, gangguan operasional usaha, hingga gangguan rantai pasok pada sektor-sektor tertentu.
“Namun demikian, perlu juga dipahami bahwa dampak ekonomi akibat El Niño tidak selalu sama dengan dampak finansial terhadap industri asuransi. Hal ini antara lain karena protection gap di Indonesia masih relatif tinggi, sehingga tidak seluruh kerugian ekonomi telah terlindungi oleh asuransi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (30/3/2026).
Dengan demikian, lanjutnya, kejadian tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Namun, dampak klaim terhadap industri asuransi umum belum tentu sebesar itu apabila tingkat penetrasi asuransinya masih terbatas.
Budi meneruskan, produk yang diperkirakan paling terdampak adalah asuransi properti, khususnya yang memiliki paparan tinggi terhadap risiko kebakaran, engineering insurance, marine cargo, dan business interruption apabila terjadi gangguan operasional maupun distribusi.
“Selain itu, sektor-sektor yang sangat bergantung pada kondisi cuaca seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, energi, dan distribusi air juga perlu menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan eksposur risiko pada beberapa lini asuransi umum,” ungkap Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama tersebut.
Oleh karena itu, dia mengatakan hal yang perlu diwaspadai industri asuransi umum meliputi potensi akumulasi klaim pada wilayah dan sektor yang sama, kenaikan severity terutama pada risiko kebakaran, tekanan terhadap proses survei, loss adjustment, dan penyelesaian klaim bila kejadian berlangsung luas atau berulang. (Putri Astrian Surahman)





