JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka kasus korupsi Petral dalam pengadaan minyak dalam kurun tahun 2008-2015.
Dalam kasus ini, Riza Chalid jadi salah satu tersangka Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan, masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Umat, LPDB Koperasi Dukung Penuh Sinergi Kementerian Koperasi dan Majelis Ulama Indonesia
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser EXO di Jakarta 2026 Setelah Pajak, Sesi Soundcheck Tembus Rp4 Juta
"Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 9 April 2026 malam.
Selanin Riza, Jampidsus Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya langsung ditahan.
Sebanyak lima orang ditahan di rumah tahanan (rutan).
Mereka adalah AGS yang menjabat selaku Head Of trading Pertamina Energy Services tahun 2012-2014; MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd tahun 2009-2015; inisial NRD selaku crude trading manajer di PES; inisial TFK selaku VP ISC PT Pertamina; IRW selaku pihak Swasta atau Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
BACA JUGA:Semesta Berdendank Meledak di TIM, Sosok Euis Bikin Penonton Merinding
BACA JUGA:Polisi Tipu Polisi, Anggota Polres Padangsidimpuan Agunkan 34 SK Anak Buah demi Pinjaman Rp10 M!
"Terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," ucap Syarief.
Khusus untuk satu tersangka berinisial BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina ditetapkan jadj tahanan kota.
"Tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota," ucap dia.
Syarief menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi singkatSyarief menjelaskan konstruksi kasus Petral yang telah dibubarkan pada 2015 lalu. Mulanya, tim penyidik menemukan fakta soal kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka pada periode 2008-2015.
Saat itu, tersangka Riza Chalid selaku beneficial owner dari beberapa perusahaan bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
"Jadi, pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," lanjut Syarief.
Menurut dia, komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.
BACA JUGA:Kerry Riza Beberkan Kronologi Akuisisi PT OTM hingga Berbisnis dengan Pertamina
Demi mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan IRW pada bulan Juli tahun 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.
"Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MoU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014," ucap dia.
Kemudian, proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi.
"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuh Syarief.
Meski begitu, Kejagung masih mengkalkulasi kerugian negara akibat korupsi Petral.
"Saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," tutur dia.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa perusahaan Petral ini sudah dibubarkan sejak Mei 2015.
"Entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan sehingga peristiwa yang menjadi obyek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini dan pada saat penetapan tersangka dari 7 tersangka tersebut sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini," ucap dia.





