Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan work from home (WFH) terhadap sebagian pegawainya setiap Jumat. Meski ada kebijakan bekerja dari rumah, Lembaga Antirasuah itu tetap membuka pelayanan publik secara langsung hingga memeriksa saksi untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada ya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 10 April 2026.
Budi menjelaskan unit-unit di KPK yang membuka layanan secara langsung adalah pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengaduan masyarakat, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sementara untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id," ungkap Budi.
Baca Juga :
WFH Pertama, Pegawai KPK Dibagi Dua"Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah atau kantor dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja," sebut Budi.
Ilustrasi work from home (WFH). Foto: Pexels.
Sementara itu, dia mengatakan dalam mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja tersebut, KPK mengoptimalkan teknologi informasi serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik," ucap Budi.




