Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) akan melakukan aksi korporasi untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan saat ini terdapat sembilan perusahaan yang dikategorikan BEI memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.
“Tapi tolong diingat, ini adalah informasi yang netral dari regulator, bukan sanksi. Kami mengeluarkan ini untuk investor dapat memperhatikan, ya terserah investornya mau menggunakan atau tidak informasi ini,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Nyoman juga mempersilakan perusahaan-perusahaan dengan kepemilikan tinggi tersebut untuk melakukan aksi korporasi apapun. Menurutnya, Bursa tidak akan mendikte perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan aksi korporasi.
“Nanti kami akan meminta informasi mengenai aksi korporasi yang dilakukan. Jadi kami meminta mereka proaktif untuk menyampaikan apa yang sudah dilakukan,” tuturnya.
Apabila nantinya aksi korporasi telah dilakukan, Nyoman menuturkan Bursa akan akan kembali mengecek struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan tersebut, apakah masih terkonsentrasi atau tidak sesuai dengan metodologi perhitungannya.
Bursa kemudian akan mengeluarkan pengumuman apabila saham tersebut sudah tidak terkonsentrasi lagi kepemilikannya. Sampai saat ini, Nyoman menyebut beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar HSC tersebut telah melakukan pertemuan dengan Bursa.
“Tentu mereka mendengar dulu dari sisi metodologi, kemudian apa sih HSC itu. Dan tentu harapan kami mereka melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,” kata Nyoman.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan konsentrasi kepemilikan ini merupakan global best practice atau praktik terbaik di global sebagai salah satu bagian dari transparansi. Transparansi seperti ini juga menurutnya dilakukan oleh Bursa Hong Kong. Menurutnya, transparansi kepemilikan akan memberikan kepercayaan terhadap investor.
Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Kristian Manullang dan Direktur KSEI Eqy Essiqy menuturkan pengumuman HSC ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang pasar modal.
“Pengumuman HSC ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” ujar Kristian dan Eqy, Kamis (2/4/2026).
Kristian dan Eqy menjelaskan berdasarkan metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration) atas struktur kepemilikan Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat per tanggal 31 Maret 2026, saham BREN dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat BREN.
Di sisi lain, saham DSSA dimiliki oleh sejumlah tertentu pemegang saham yang secara agregat menguasai 95,76% dari total Saham dalam bentuk Warkat dan Tanpa Warkat DSSA.
Adapun selain dua saham konglomerat tersebut, saham-saham lain yang juga masuk dalam kategori HSC adalah RLCO dengan HSC sebesar 95,35%, ROCK sebesar 99,85%, MGLV sebesar 95,94%, dan IFSH sebesar 99,77%.
Lalu SOTS sebesar 98,35%, AGII sebesar 97,75%, dan LUCY sebesar 95,74%.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menjelaskan untuk meningkatkan transparansi, OJK dan SRO membuka data High Shareholding Concentration (HSC). Menurut Hasan, data HSC ini dapat dimanfaatkan investor sebagai early warning untuk mengambil keputusan.
“Jadi bukan karena pelanggaran tertentu, tetapi akan terbuka informasi untuk daftar saham-saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi atau kepemilikan yang terbatas oleh hanya sedikit pihak,” tutur Hasan.





