Kuasa Hukum Beberkan Rencana Ammar Zoni Usai Pledoi Ditolak, Fokus Siapkan Duplik

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap rencana sang klien usai pledoi ditolak jaksa. Jon mengaku tengah mempersiapkan duplik.

Persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni beberapa waktu lalu kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan sang aktor.

Penolakan terhadap pleidoi ini terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026) lalu. Usai pledoi ditolak, Ammar dan tim kuasa hukumnya pun buka suara.

Alih-alih gusar, Ammar justru bersikap tenang. Menurutnya, penolakan pledoi adalah sepenuhnya hak jaksa.

"Kita hormati dulu tanggapan replik dari jaksa. Ya itu haknya kan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong."

"Nggak mungkin dengan jaksa menerima, sama dengan keputusan sudah langsung diputus dong," kata Ammar, dikutip dari Tribun Seleb.

Senada dengan kliennya, Jon Mathias menegaskan bahwa langkah jaksa bukan berarti menutup peluang bebas bagi Ammar. Pihaknya kini tengah mempersiapkan duplik atau tanggapan balik atas replik jaksa untuk mematahkan argumen penuntut.

Jon juga mengingatkan bahwa nasib Ammar tidak ditentukan oleh jaksa. Melainkan oleh ketukan palu hakim.

"Ya, itu masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing," papar Jon.

"Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya," lanjutnya.

"Nah, yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-undang," jelas Jon saat dijumpai Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

 

Di sisi lain, JPU tetap pada pendiriannya agar Ammar dihukum sesuai tuntutan awal. Menurut jaksa, fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk kesaksian para saksi di luar berkas perkara sudah sangat kuat.

"Kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ungkap JPU dalam sidang.

Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Pria 32 tahun itu kini mendekam di balik jeruji besi usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu yang ia terima dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan. Kini usai pledoi ditolak, Ammar siapkan strategi terakhir lewat duplik. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Niko Al Hakim Bantah Isu Ukur Rumah, Sebut Sudah Izin ke Rachel Vennya
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Dorong Energi Bersih, Avtur Bisa dari Sawit hingga Jelantah
• 21 jam laludisway.id
thumb
IMF: Konflik Timur Tengah sebabkan kesulitan besar di seluruh dunia
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Australia: Lebanon harus termasuk dalam gencatan senjata Timur Tengah
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Kementrans Rehabilitasi Infrastruktur di Kawasan Transmigrasi Gorontalo Utara
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.