Kuasa Hukum Niko Al Hakim Bantah Isu Ukur Rumah, Sebut Sudah Izin ke Rachel Vennya

grid.id
14 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Polemik terkait dugaan pengukuran rumah yang menyeret nama Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim alias Okin mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum. Axel Mattew selaku perwakilan hukum dari pihak Niko Al Hakim membantah tudingan bahwa ada upaya pengukuran rumah secara sepihak.

Ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026), Axel menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan keterang

"Jadi gini ya, jadi keterangan dari saudara Niko, sebetulnya itu bukan ngukur rumah," ujar Axel Mattew di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026).

Axel menjelaskan bahwa kedatangan sejumlah orang ke rumah yang dimaksud bukanlah tindakan mendadak. Menurutnya, hal tersebut telah dikomunikasikan sebelumnya kepada pihak Rachel.

"Dan sebelum orang-orang itu datang, itu pun sudah diinformasikan dulu ke Rachel gitu. Jadi, ya itu, itu keterangan dari klien kami ya seperti itu," katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan atas dasar komunikasi yang telah dibangun sebelumnya oleh Okin dengan Rachel Vennya, sehingga tidak benar jika disebut sebagai tindakan sepihak.

"Jadi bukan secara tiba-tiba orang-orang tersebut datang untuk ukur rumah, itu nggak seperti itu. Jadi memang sudah dibicarakan sebelumnya, sehingga orang itu datang. Itu sih keterangan dari klien kami," ujarnya.

Axel pun kembali menegaskan bahwa kunjungan beberapa orang itu bukan untuk mengukur rumah. Melainkan tindakan tersebut hanya untuk melihat rumah saja.

"Ya hanya sekedar mau lihat rumah, tapi bukan mau ngukur rumah segala macam seperti yang disampaikan sama Rachel. Hanya mau ngelihat rumah," ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan keterangan kliennya, pihak Rachel sebenarnya sudah mengetahui rencana tersebut bahkan sebelum polemik ini mencuat ke publik.

"Kalau keterangan dari Niko sudah tahu, pihak Rachel, sebelumnya. Sebelum masalah ini mencuat itu sudah tahu," ungkapnya.

 

Terkait komunikasi lanjutan, Axel mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan langsung antara kedua belah pihak sejak isu tersebut menjadi sorotan publik. Ia menyebut bahwa komunikasi yang berjalan saat ini masih terbatas melalui kuasa hukum dari masing-masing pihak.

"Kalau secara pribadi setahu saya belum, belum ada pertemuan setelah permasalahan ini mencuat gitu. Yang aktif berkomunikasi hanya saya dan rekan Ragahdo aja," ujar Axel.

Sementara itu, persoalan ini berfokus pada sebuah aset rumah di kawasan Kemang, Jakarta, yang sejak awal dipersiapkan untuk masa depan anak-anak mereka. Kuasa hukum Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa konflik bermula dari adanya kesepakatan pasca-perceraian yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Niko Al Hakim.

Usai resmi bercerai pada Februari 2021, Rachel Vennya dan Okin diketahui membuat perjanjian tertulis pada Maret 2021. Dalam perjanjian tersebut, Rachel sejatinya berhak atas uang mut’ah sebesar Rp1 miliar serta nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan.

Namun, dalam perjalanannya, pembayaran nafkah anak sempat mengalami kendala dan tidak berjalan selama beberapa bulan. Kondisi ini mendorong kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama.

Sebagai jalan tengah, Rachel disebut sepakat untuk melepaskan hak atas uang mut’ah senilai Rp1 miliar, sekaligus tidak lagi menuntut nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan.

Sebagai kompensasi, sebuah rumah di kawasan Kemang yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR) dialihkan kepada Rachel. Meski demikian, Okin tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan pembayaran cicilan properti tersebut. Nilai cicilan KPR rumah itu diketahui mencapai sekitar Rp52 juta per bulan.

Di sisi lain, Rachel juga disebut mengeluarkan dana pribadi dalam jumlah besar untuk merenovasi hunian tersebut agar layak ditempati. Total biaya renovasi yang dikeluarkan bahkan dikabarkan menembus angka lebih dari Rp4 miliar.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Gresik Dalami Dugaan Penipuan Penerimaan PNS Pakai SK Palsu
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pemblokiran Magdalene Terus Dikecam, Akademisi Menilai Bentuk Pembungkaman Pers
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Penertiban PKL di Jalan Raya Bogor Ricuh, Pedagang Acungkan Pisau ke Petugas
• 13 jam lalukompas.com
thumb
GrabX 2026: Grab Hadirkan 13 Fitur AI, Panduan Cerdas Sehari-hari untuk Pengguna
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.