JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid menilai usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menilai perlu ada hakim ad hoc kalangan profesional dalam sidang kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus masuk akal.
“Saya menghormati usulan tersebut, menurut saya secara hukum usulan adanya hakim ad hoc itu masuk akal,” ucap Usman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/4/2026).
Usman mengatakan, usulan itu perlu diperjelas dengan pengajuan kepada Mahkamah Agung sebagai memperkuat pendapat hukum.
Terlebih, kata Usman, Gibran tidak menyebut secara spesifik hakim ad hoc akan ditempatkan di pengadilan militer atau pengadilan umum.
Baca juga: TAUD Ungkap 16 Terduga Aktor Lapangan Penyiraman Andrie Yunus, Ini Rincian Perannya
Gibran hanya menyebutkan usulan penempatan hakim ad hoc untuk pengadilan kasus penyiraman air keras.
“Karena itu bisa ditafsirkan ke pengadilan keduanya. Ia membuka kemungkinan opsi pengadilan umum dan militer,” ucapnya.
Sebab itu, Usman masih berharap agar kasus ini tetap dibawa ke pengadilan umum.
“Tapi juga pun digelar, diberi syarat ketat soal fairness, salah satunya adalah pelibatan hakim ad hoc ke dalam panel atau majelis di antara hakim militer, itu dimungkinkan,” ucapnya.
Gibran Usulkan Adanya Hakim Ad Hoc
Pemberitaan sebelumnya, Wapres RI Gibran Rakabuming mengusulkan adanya hakim ad hoc dari kalangan profesional yang dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Baca juga: Istana soal Usul Bentuk TGPF Andrie Yunus: Kita Koordinasikan Dulu
Ia menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," tulis Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Gibran juga menginginkan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga bisa diyakini oleh masyarakat.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuh dia.
Baca juga: Kecurigaan Novel Baswedan atas Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer
Adapun kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kini sudah di tahap pelimpahan berkas kepada Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidangkan.





