JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa work from home (WFH) bukanlah hari libur.
Terkait hal ini, MenPAN-RB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah
Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH dari rumah atau tempat tinggal resmi.
BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Konser EXO di Jakarta 2026 Setelah Pajak, Sesi Soundcheck Tembus Rp4 Juta
BACA JUGA:Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi di Kasus Petral Setelah Setahun Lebih Buron!
Selain itu, ASN tetap wajib bekerja dan melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan.
Berikut poin-poin SE MenPAN-RB No 3/2026
1. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
a. tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
b. tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN (work from home/WFH).
2. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:War Tiket Haji Digodok Kemenhaj, Antrean Jemaah Potensi Dipangkas Lagi
BACA JUGA:Gus Ipul Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Semarang, Siap Tampung 1000 Siswa
a. 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFO yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis; dan
b. 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu untuk pelaksanaan WFH yaitu pada hari Jumat.
- 1
- 2
- 3
- »





