Operasional Kantor Camat Pancoran, Jakarta Selatan, tampak normal di tengah pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN DKI pada hari Jumat (10/4).
Pantauan kumparan di lokasi, sejak pagi sejumlah warga terlihat berada di area kantor untuk mendapatkan pelayanan petugas kecamatan.
Warga tampah paling banyak mengantre di depan Gerai Mini DC (Distribution Centre) Pancoran yang berada di dalam area Kantor Camat. Antrean tersebut untuk memperoleh sembako Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Salah satu warga yang turut mengantre, Ati (45) mengatakan pelayanan di sini berjalan seperti biasanya. Antrean warga dan kemudian saat mengambil sembako berjalan dengan lancar.
Bahkan, kata Ati, para warga telah mulai mengantre sejak pukul 07.00 WIB. Ia mengaku tidak perbedaan pelayanan yang terjadi.
"Enggak sepi sih ya, sama saja. Selalu ramai," ucap Ati.
Warga lain, Janah (35) menyebutkan pemberian sembako KJP ini dijadwalkan normal yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Walaupun ia melihat Kantor Camat berjalan normal, namun area parkir motor terlihat kepadatannya berkurang dari biasanya.
"Kalau ini lebih sepi ya dari motornya. Kadang kan di sini ramai banget ya parkirannya," ungkap Janah.
Meski begitu, Janah mengatakan, pelayanan di Kantor Camat Pancoran tak ada perubahan.
"Sama aja sih," katanya.
Staf UP PMTSP Kecamatan Pancoran, Brily (45) mengungkapkan, seluruh petugas Kantor Camat Pancoran bekerja seperti biasa, tak ada yang WFH, karena Kantor Camat merupakan unit pelayanan publik.
"Memang untuk instansi yang pelayanan masyarakat yang langsung ketemu sama masyarakat itu tidak mendapatkan WFH," tutur Brily.
Brily juga menyebutkan setiap unit pelayanan dari Kantor Camat Pancoran berjalan semua. Baik itu pelayanan di kantor maupun survei di lapangan.
Kebijakan WFH bagi para ASN diberlakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menghemat energi di tengah gejolak perang di Timur Tengah. Selain unit pelayanan publik, ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau masa kerjanya yang di bawah dua tahun tidak diperkenankan WFH.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan dan bisa disesuaikan sesuai kebutuhan.





