Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud memastikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua wilayah aglomerasi Balikpapan dan Samarinda.
Ditemui setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim bersama bupati/wali kota di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Jumat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif mengatakan bahwa pembangunan PSEL dikejar seperti yang dimandatkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan isu sampah.
Baca juga: Danantara buka tender proyek PSEL untuk 25 kota pada bulan ini
"Namun demikian, selama prosesi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa sampai operasionalnya, instalasi tersebut minimal diperlukan waktu tiga tahunan. Dalam waktu tiga tahun inilah para bupati/wali kota di bawah pengawasan dan pembinaan Bapak Gubernur wajib hukumnya berdasarkan Undang-Undang 18 2008, untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan sebaik-baiknya," kata Hanif.
Dia menyebut pembangunan PSEL merupakan salah satu upaya yang terus dikejar untuk menyelesaikan isu sampah dan mencapai tingkat penanganan sampah nasional pada 2026 sebesar 63,41 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan bahwa pembangunan PSEL akan dilakukan di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Cakupan wilayah pengelolaan, termasuk juga sampah yang berasal Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Sampah tiga daerah di Sulsel diubah jadi energi listrik lewat PSEL
Baca juga: Gubernur Khofifah tanda tangani PKS PSEL bersama tujuh kepala daerah
"Karena kita diapit dengan Kutai Kertanegara, maka di pesisir di Balikpapan, Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja bersama dengan OIKN. Sementara di Samarinda Raya, kita bersama dengan Kutai Kertanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana di sana untuk aglomerasi di Samarinda Raya," katanya.
Dia mengatakan dengan pembangunan PSEL itu diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan sampah di wilayah Kaltim.
Ditemui setelah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Kaltim bersama bupati/wali kota di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Jakarta, Jumat, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif mengatakan bahwa pembangunan PSEL dikejar seperti yang dimandatkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan isu sampah.
Baca juga: Danantara buka tender proyek PSEL untuk 25 kota pada bulan ini
"Namun demikian, selama prosesi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa sampai operasionalnya, instalasi tersebut minimal diperlukan waktu tiga tahunan. Dalam waktu tiga tahun inilah para bupati/wali kota di bawah pengawasan dan pembinaan Bapak Gubernur wajib hukumnya berdasarkan Undang-Undang 18 2008, untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan sebaik-baiknya," kata Hanif.
Dia menyebut pembangunan PSEL merupakan salah satu upaya yang terus dikejar untuk menyelesaikan isu sampah dan mencapai tingkat penanganan sampah nasional pada 2026 sebesar 63,41 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan bahwa pembangunan PSEL akan dilakukan di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Cakupan wilayah pengelolaan, termasuk juga sampah yang berasal Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Sampah tiga daerah di Sulsel diubah jadi energi listrik lewat PSEL
Baca juga: Gubernur Khofifah tanda tangani PKS PSEL bersama tujuh kepala daerah
"Karena kita diapit dengan Kutai Kertanegara, maka di pesisir di Balikpapan, Muara Jawa, Samboja Barat, dan Samboja bersama dengan OIKN. Sementara di Samarinda Raya, kita bersama dengan Kutai Kertanegara, Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana di sana untuk aglomerasi di Samarinda Raya," katanya.
Dia mengatakan dengan pembangunan PSEL itu diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan sampah di wilayah Kaltim.





