Bursa Efek Indonesia (BEI) takkan memberikan sanksi kepada sembilan emiten yang masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pengumuman HSC bersifat netral dan ditujukan sebagai informasi bagi investor, bukan bentuk penindakan terhadap emiten. Menurutnya, BEI hanya mengungkap struktur kepemilikan saham tanpa memberikan konsekuensi hukum atau sanksi.
"Tapi tolong diingat, ini adalah informasi yang netral dari regulator. Bukan sanksi, kita menunjukkan struktur kepemilikannya saja dimiliki oleh limited parties. Kita mengeluarkan ini untuk investor dapat memperhatikan, ya, terserah investornya mau menggunakan atau tidak informasi itu," kata Yetna, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4).
Meski demikian, sembilan emiten yang masuk dalam daftar tetap didorong untuk melakukan perbaikan guna mengurangi konsentrasi kepemilikan saham.
"Once ada saham yang masuk ke pengumuman highly shareholder concentration, maka kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk apa? Meyakinkan bahwa tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya," ujarnya.
Menurut Nyoman, kebijakan ini bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dan sejalan dengan praktik global.
"Ini bagian dari global best practices yang dilakukan oleh sedikit pihak salah satunya Hong Kong. Artinya apa? Kita beyond international practices, apa yang ingin saya sampaikan adalah ini adalah bagian dari upaya untuk lebih memberikan pengayaan informasi," katanya.
Dia menilai, pembukaan informasi HSC ini justru bisa meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
"Harusnya investor lebih trust dong ke pasar kita, bener nggak? Kita relatif lebih transparan, terus kita juga nanti merespon once mereka ada tindakan. Itu adalah proses yang dapat kita lakukan sehingga kita umumkan lagi," ujar Nyoman.
Terkait tindak lanjut, Nyoman mengungkap sejumlah emiten telah mulai berkomunikasi dengan BEI untuk memahami metodologi penetapan status HSC dan langkah yang perlu diambil.
“Beberapa sudah bertemu dengan kita. Tentu mereka mendengar dulu apa yang pertama dari sisi metodologi. Tentu harapan kita mereka melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehingga nanti harapan kita sudah menjawab," tutur Nyoman.
Sebelumnya, BEI mengumumkan sembilan emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi berdasarkan data per 31 Maret 2026. Kondisi ini terjadi ketika sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh sejumlah kecil investor.
Emiten dengan tingkat konsentrasi tertinggi adalah PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan penguasaan mencapai 99,85 persen. Disusul PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77 persen dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35 persen.
Selanjutnya, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) mencatat konsentrasi 97,75 persen, diikuti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 97,31 persen. Kemudian PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebesar 95,94 persen dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76 persen.
Adapun PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) memiliki konsentrasi 95,47 persen dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) sebesar 95,35 persen.





