Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terhadap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam praktiknya, Gatut Sunu disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD. Namun, hingga awal April 2026, realisasi dana yang diterima baru mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.
Advertisement
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, seperti dilansir dari Antara.
Asep menjelaskan, terdapat dua skema utama dalam praktik permintaan uang tersebut. Skema pertama dilakukan dengan cara meminta uang secara langsung kepada para kepala OPD, baik secara pribadi maupun melalui perantara ajudannya. Nilai permintaan dalam skema ini bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Selain itu, Gatut Sunu juga menjalankan skema kedua dengan memanfaatkan pengaturan anggaran di OPD. Dalam skema ini, ia menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran kepada OPD tertentu, yang kemudian diikuti dengan permintaan bagian dari nilai anggaran tersebut.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” katanya.




