Grid.ID - Proses hukum yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali mengalami hambatan. Agenda pemeriksaan terhadap dirinya terkait laporan yang diajukan oleh dokter sekaligus influencer kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), kembali ditunda.
Penundaan pemeriksaan yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan ini bukanlah yang pertama kali. Situasi tersebut pun memicu tanggapan dari pihak pelapor yang menilai adanya indikasi upaya memperlambat jalannya proses hukum.
Doktif mengaku tidak merasa terkejut dengan penundaan tersebut. Ia menilai pola serupa sudah berulang kali terjadi dan mencerminkan karakter pihak terlapor dalam menghadapi proses hukum.
Menurutnya, langkah-langkah yang berpotensi memperpanjang proses seperti penundaan atau mempersulit jalannya pemeriksaan bukanlah hal baru.
"Kalau memang bisa ditunda atau dipersulit, kenapa harus dipermudah," ujar Doktif di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, Doktif menegaskan bahwa upaya mengulur waktu tidak akan mengubah hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia meyakini bahwa hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia bahkan menyinggung pengalaman sebelumnya, di mana pihak terlapor disebut kerap mangkir dari panggilan, namun pada akhirnya tetap harus menjalani konsekuensi hukum.
"Pada akhirnya tetap kena juga. Dulu juga begitu, sering tidak hadir, tapi ujungnya tetap diproses dan ditahan," katanya.
Lebih lanjut, Doktif menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan kali ini disebabkan oleh keengganan Richard Lee untuk memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum barunya. Pergantian tim pengacara disebut menjadi alasan utama tertundanya proses tersebut.
“Setelah ditemui kembali, yang bersangkutan tidak ingin memberikan pernyataan karena ada pergantian pengacara. Sekarang akan menggunakan kuasa hukum yang baru, yaitu saudara Aziz, jadi semuanya melalui satu pintu,” jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini Richard Lee tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut berkaitan dengan laporan lain yang juga diajukan oleh Samira Farahnaz, yakni dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, pemeriksaan yang tertunda kali ini berkaitan dengan laporan berbeda, yaitu dugaan pencemaran nama baik. Meski laporan tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, proses pemeriksaannya tetap dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengingat status Richard Lee yang masih dalam tahanan. (*)
Artikel Asli




