JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih akan menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Syarief beralasan Kejagung memiliki kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi.
"Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan secara tersendiri. Kami memiliki kajian sendiri, sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kerja sama dengan BPKP juga masih dilakukan dalam penanganan kasus terbaru, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012–2015.
"Untuk besaran kerugian keuangan negara, saat ini masih dalam proses perhitungan bersama rekan-rekan dari BPKP," katanya.




