GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI (ASN DKI) resmi mulai diterapkan. Skema WFH ASN DKI itu berlaku dengan porsi antara 25 hingga 50 persen, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Jakarta sudah membuat instruksi Sekda. Kita sudah membuat rapat. Saya yakin Jakarta yang pertama kali mengatur itu, bahkan Pergubnya sendiri saya sudah tanda tangani,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (10/4).
Ia menjelaskan, aturan tersebut sejatinya mulai berlaku sejak 1 April 2026. Namun, karena bertepatan dengan hari libur, implementasi efektif baru dijalankan hari ini.
Baca juga : WFH Jumat Mulai Berjalan, KPK Tetap Periksa Saksi dan Layani Publik
“Rangenya antara 25 sampai 50 persen, berlaku mulai dengan tanggal 1 April kemarin. Tapi karena 1 April kemarin adalah hari libur, kita efektif laksanakan pada hari ini,” katanya.
Terkait pengawasan, Pramono menegaskan Pemprov DKI telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai aturan.
“Ya pengawasan kalau di Jakarta yang gitu kan infrastrukturnya sudah cukup kuat,” ucapnya.
Baca juga : Soal WFH ASN, DPRD: Pelayanan Publik Harus Prioritas
Pemprov DKI menilai kebijakan WFH parsial ini menjadi bagian dari upaya menjaga produktivitas kerja sekaligus menyesuaikan dinamika mobilitas dan kebutuhan layanan publik di Ibu Kota.
Pantauan Media Indonesia di lantai 20 Gedung Ali Sadikin Balai Kota DKI Jakarta, sejumlah kursi dan meja kerja ASN tidak terisi penuh. Lantai 20 merupakan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Selain ruangan kerja yang terlihat sepi, parkiran kendaraan bermotor juga tidak terisi penuh seperti sebelumnya.
Sebagai informasi, Pedoman WFH ASN DKI Diperketat, Jam Kerja hingga Etika Virtual Diatur Detail
Pemprov DKI Jakarta merinci pedoman perilaku (code of conduct) bagi ASN DKI selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah WFH. Aturan ini tidak hanya mengatur teknis kerja, tetapi juga menegaskan disiplin, etika, hingga tanggung jawab pegawai dalam menjaga profesionalitas layanan publik.
Dalam ketentuan tersebut, ASN DKI tetap diwajibkan bekerja penuh selama jam kerja, yakni pukul 07.30 hingga 16.30. Selama rentang waktu itu, pegawai harus responsif terhadap setiap penugasan, termasuk permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
Disiplin juga tercermin dari penampilan dan sikap kerja. ASN DKI diminta tetap mengenakan pakaian rapi dan sopan meski bekerja dari rumah, serta memastikan lingkungan kerja tetap kondusif agar tidak mengganggu produktivitas.
Aturan lebih rinci juga menyasar pelaksanaan rapat virtual. ASN DKI diwajibkan menyalakan kamera selama rapat berlangsung, tidak melakukan aktivitas lain di luar agenda rapat, mengisi daftar hadir, serta melaporkan hasil pembahasan kepada atasan langsung. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa standar kerja tatap muka tetap dijaga dalam sistem kerja jarak jauh.
Selain itu, aspek keamanan informasi menjadi perhatian serius. ASN DKI wajib menjaga kerahasiaan negara dan jabatan, serta tetap tunduk pada ketentuan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga diminta menghindari segala bentuk perilaku, ucapan, maupun tindakan yang bertentangan dengan kode etik, serta mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menetapkan sejumlah larangan tegas. ASN DKI tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain di luar kepentingan dinas atau bepergian selama jam kerja WFH. Informasi hasil rapat virtual pun tidak boleh disebarluaskan, kecuali untuk kepentingan laporan kepada atasan dan koordinasi internal. Bahkan, pegawai dilarang mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung. (H-3)





