FAJAR, JAKARTA – Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 tengah menjadi perbincangan hangat. Namun, agar tidak terjebak dalam disinformasi, para pensiunan perlu menyimak penjelasan resmi. Termasuk nominal dan skema pencairan setiap bulan. Cek faktanya!
PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada perubahan nominal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah,” ungkap Corporate Secretary Taspen, Henra.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 per Golongan
Meski isu kenaikan tambahan belum terealisasi, para pensiunan tetap menikmati kenaikan 12% yang telah ditetapkan sejak awal 2024.
Berikut adalah daftar estimasi nominal gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 – 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 – 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 – 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 – 2.256.688
Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 – 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 – 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 – 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 – 3.208.800
Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV
Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Tunjangan yang Menambah Penghasilan
Selain gaji pokok, kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga berkat sejumlah tunjangan pelengkap, antara lain:
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak).T
Tunjangan Pangan: Pemberian beras 10 kg/bulan atau uang tunai setara Rp7.242/kg.
Gaji Ke-13: Hak tahunan di luar gaji bulanan rutin.
Tunjangan Kemahalan: Khusus bagi pensiunan yang berdomisili di wilayah Papua dan Papua Barat.
Mekanisme Pencairan Terbaru
Mulai Juli 2025, PT Taspen telah mempermudah mekanisme pengambilan dana agar lebih ramah bagi lansia. Kini, ada tiga opsi praktis yang bisa dipilih.
Kantor Pos Konvensional: Cukup membawa KTP, Kartu Taspen, KK, dan SK Pensiun asli ke kantor terdekat.
Layanan Antar ke Rumah: Solusi khusus bagi pensiunan yang sakit atau sulit bepergian. Syaratnya cukup mengajukan surat permohonan dan melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen.
Tarik Tunai di Minimarket: Cara terbaru dan paling praktis! Pensiunan bisa mencairkan dana melalui kasir minimarket dengan menyebutkan “Tarik tunai saldo POSPAY” dan menunjukkan KTP serta kode transaksi dari aplikasi.
Waspada Misinformasi
Pihak berwenang kembali menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji drastis di akhir tahun 2025 atau awal 2026 adalah tidak benar. Pemerintah masih mengkaji kesehatan fiskal sebelum menerbitkan regulasi baru. Pastikan Anda hanya mempercayai informasi dari kanal resmi PT Taspen atau laman resmi Sekretariat Negara. (*)





