Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan layanan laporan kasus-kasus kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan dan anak tetap berjalan, di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH).
“Untuk kebijakan WFH kita ada dan tetap mengaju ke Permen PANRB, untuk pengawalan kasus tetap jalan dan untuk layanan sapa 129 tetap beroperasi dan dibuka di hari jumat di lantai satu gedung KPPPA,” ujar Kemen PPPA di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Kementerian PPPA melayani berbagai kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Fokus utamanya mencakup kekerasan seksual, kekerasan fisik, KDRT, eksploitasi, sampai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaporan juga bisa dilakukan melalui layanan pengaduan SAPA 129.
Katanya tranformasi budaya kerja yang diarahkan Prabowo Subianto Presiden dijalankan Kementerian PPPA, yaitu memanfaatkan teknologi.
“KemenPPPA tentu berkomitmen menjalankan transformasi budaya kerja yang menjadi arahan Bapak Presiden dan ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026,” katanya.
Kebijakan kerja yang fleksible, seperti WFH disebut bukanlah hal baru di Kemen PPPA. Katanya sebelum kebijakan WFH di lingkungan pemerintahan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Kementerian yang dipimpin Arifah Fauzi sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), telah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sejak 2025.
“Bahkan KemenPPPA sebetulnya sejak tahun 2025 telah melaksanakan WFA setiap hari Jumat, sehingga kebijakan WFH bukan hal yang baru lagi, tinggal penyesuaian lokasi kerja yaitu di rumah,” ungkapnya.
Berdasarkan penerapan WFA sejak 2025, diklaim kinerjanya tetap efektif dan pegawai tetap produktif. Di samping, tetap dijaganya sistem pelayanan masyarakat.
“Dari hasil evaluasi melalui survei, penerapan WFA (saat ini WFH) yg pernah dilakukan di Kemen PPPA, pola kerja tersebut terbukti efektif di mana pegawai tetap produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik kami, serta menghemat penggunaan energi (listrik, air, dan BBM),” ungkapnya.
Katanya, perubahan pola kerja ini juga menjadi penguat komitmen membangun kebiasaan kerja yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Dan perubahan pola kerja tersebut harus dijaga agar tetap bisa selaras dengan capaian kinerja organisasi, dan menjamin bahwa layanan publik kami terkhusus layanan korban kekerasan, tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (lea/ipg)




