JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia, untuk masa jabatan tahun 2026-2031, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Ombudsman Republik Indonesia, berjumlah 9 orang yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo yakni:
1. Hery Susanto (Ketua merangkap anggota);
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua merangkap anggota);
3. Abdul Ghoffar (anggota);
4. Fikri Yasin (anggota);
5. Maneger Nasution (anggota);
6. Nuzran Joher (anggota);
7. Partono (anggota);
8. Robertus Na Endi Jaweng (anggota); dan
9. Syafrida Rachmawati Rasahan (anggota).
Pengangkatan kesembilan nama tersebut dalam keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan tahun 2026-2031 dilakukan dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031.
Diketahui, nama sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR RI.
Ombudsman sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
(Awaludin)




