REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026).
Kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.
Meski ASN menjalankan WFH, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di berbagai instansi. Sejumlah unit layanan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti administrasi kependudukan, tetap beroperasi normal dengan penyesuaian sistem kerja.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px} Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} sumber : Antara Foto
Advertisement




