Kasus Andrie Yunus Masih Ditangani Peradilan Militer, Pemerintah Buka Peluang Libatkan Hakim Ad Hoc

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus yang melibatkan Andrie Yunus hingga kini masih sepenuhnya berada dalam kewenangan peradilan militer karena belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil.

Kewenangan Peradilan Militer

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa wajib diadili melalui mekanisme pengadilan militer.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelaku dari unsur sipil yang teridentifikasi dalam kasus tersebut.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa skema koneksitas dalam KUHAP hanya dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.

Wacana Hakim Ad Hoc

Terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc untuk meningkatkan kepercayaan publik, Yusril menyatakan pemerintah terbuka untuk membahas gagasan tersebut.

Ia mengatakan pembahasan akan dilakukan bersama Mahkamah Agung guna mencari mekanisme yang tepat.

"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa keberadaan hakim ad hoc saat ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti pada Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan peluang pembentukan mekanisme serupa untuk perkara khusus lainnya masih terbuka melalui pembahasan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tangis Pecah! Ayah, Ini Arahnya Ke Mana, Ya? Tembus 84 Ribu Penonton di Hari Pertama
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing Langgar Aturan Pajak di Pantai Marina
• 22 jam laludetik.com
thumb
TINS Habiskan Dana Rp27,60 Miliar Eksplorasi Timah di Kuartal I-2026
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Indonesia Kembali Berpartisipasi di Ajang Desain Bergengsi Milan, Dorong Ekspor Ekonomi Kreatif
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Padang Gaspol PSEL, Sampah 700 Ton/Hari Siap Diolah Jadi Listrik
• 9 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.