Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus yang melibatkan Andrie Yunus hingga kini masih sepenuhnya berada dalam kewenangan peradilan militer karena belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil.
Kewenangan Peradilan MiliterPernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer, anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa wajib diadili melalui mekanisme pengadilan militer.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelaku dari unsur sipil yang teridentifikasi dalam kasus tersebut.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril.
Ia menambahkan bahwa skema koneksitas dalam KUHAP hanya dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.
Wacana Hakim Ad HocTerkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc untuk meningkatkan kepercayaan publik, Yusril menyatakan pemerintah terbuka untuk membahas gagasan tersebut.
Ia mengatakan pembahasan akan dilakukan bersama Mahkamah Agung guna mencari mekanisme yang tepat.
"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa keberadaan hakim ad hoc saat ini telah diatur dalam beberapa undang-undang, seperti pada Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan peluang pembentukan mekanisme serupa untuk perkara khusus lainnya masih terbuka melalui pembahasan lebih lanjut.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya.




