Bocah 9 Tahun di Cirebon Diculik dan Disekap

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Cirebon: Kasus dugaan penculikan terhadap bocah perempuan berinisial KA, 9, warga Lemahwungkut, Kota Cirebon, menggegerkan masyarakat. Korban sempat hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengalami luka dan trauma.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban terakhir terlihat berada di sekitar Jembatan Kesunean. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga dibujuk oleh seorang pria tak dikenal lalu dibawa pergi menggunakan sepeda motor.

Keluarga yang menyadari korban hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota. Setelah dua hari pencarian, korban akhirnya ditemukan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban diantar kembali oleh seseorang yang diduga pelaku dan diturunkan di lokasi awal ia menghilang.

Korban mengaku sempat dibawa ke sebuah rumah di wilayah Mundu. Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Kedua kaki korban sempat diikat. Petugas juga menemukan luka di bagian pergelangan korban.
 

Baca Juga :

Penculikan WN Ukraina di Bali, Bercak Darah Identik DNA Ibu Korban


Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kesunean sebelum dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota. Saat ini, korban tengah menjalani pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis.

Sementara itu, polisi menangkap pelaku yang diketahui berinisial AW, 45. Wakapolres Cirebon Kota, Dede Kasmadi, menyampaikan pelaku ditangkap pada hari yang sama saat korban ditemukan.

"Pelaku kita amankan pada hari Rabu. Setelah gelar perkara, pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Dede di Cirebon, Jumat, 10 April 2026.

Dede menjelaskan, korban berada dalam penguasaan pelaku selama dua malam sejak dibawa tanpa izin dari orang tuanya. Polisi juga mengungkap pelaku tinggal di wilayah Kecamatan Mundu bersama orang tuanya. Polisi masih mendalami apakah keluarga pelaku mengetahui keberadaan korban selama disekap di rumah tersebut.

"Untuk hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban mau ikut. Modusnya dengan menawarkan makanan dan es krim. Setelah itu, korban dibawa menggunakan sepeda motor. Korban diajak ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Pelaku dibujuk dengan menggunakan es krim, kemudian dibawa pelaku ke rumahnya," kata Dede.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya yaitu 12 tahun penjara," ujar Dede, Jumat, 10 April 2026.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak, terutama dari ancaman kejahatan di lingkungan sekitar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Keuangan Shio 11 April 2026: Monyet Ada Pengeluaran Lebih, Babi Dapat Rezeki Tak Terduga
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Disinggung Soal Ayah Kandung Ressa, Denada Pilih Tutup Rapat Sosok Masa Lalu: Dia Sudah Memutuskan Tak Ada di Hidup Kami!
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Sinopsis Drama China Born With Luck, Misi Berbahaya Wang Xiao Bongkar Dalang Pembunuhan
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Netanyahu Sebut Tak Ada Gencatan Senjata di Lebanon
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini 10 April 2026: Makassar Berawan Sepanjang Hari, Hujan Ringan hingga Sedang di Beberapa Daerah
• 21 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.