Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah proaktif dalam menjalankan tugasnya meski di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun pegawai KPK harus bekerja dari rumah pada Jumat setiap minggunya, layanan publik tetap dibuka.
"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan unit-unit du KPK yang membuka layanan secara langsung adalah pelayanan informasi publik, perpustakaan, pengasuan masyarakat, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Sementara untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id," katanya.
Kebijakan Hybrid di KPKSelain itu, KPK juga mulai menerapkan kebijakan hybrid atau kombinasi bekerja bagi pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK).
"Pengaturan jumlah dan komposisi pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah atau kantor dilakukan sesuai kebutuhan pada masing-masing unit kerja," jelasnya.
Dalam mendukung pelaksaan kombinasi metode kerja ini, KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi, serta berbagai platform digital, terasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik," ucap Budi.
Kebijakan WFH Bagi ASNSebelumnya, pada 17 Maret 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang mengkaji sejumlah langkah untuk menekan konsumsi BBM. Salah satu opsinya adalah WFH.
Beberapa waktu setelahnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan penerapan kebijakan transformasi budaya kerja nasional dan hemat energi, yakni mulai 1 April 2026. Salah satu kebijakannya adalah WFH nasional untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kemudian mengumumkan telah menerbitkan surat edaran yang mengatur skema pelaksanaan WFH dan bekerja dari kantor untuk ASN pemerintah daerah.
Pada 1 April 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta bersifat imbauan, dan bila diterapkan maka gaji pegawai tetap dibayarkan secara penuh.





