Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima dua laporan buntut ucapan pendiri SMRC Saiful Mujani yang diduga mengandung ajakan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polisi masih mendalami laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait ucapan Saiful Mujani yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu laporan diterima pada Kamis, 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Kedua laporan itu menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Advertisement
“Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait dugaan konten ajakan makar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Proses penyelidikan masih berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” ujarnya.
Polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat. Namun, tidak semua laporan berlanjut ke penyidikan.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, ini bisa dilakukan penghentian,” tegasnya.
Budi juga meminta publik tidak menarik kasus ini ke isu politik atau SARA. Proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengajak untuk sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan ini sebagai kriminalisasi atau dibawa ke isu SARA dan politik,” ucapnya.




