Grid.ID - Simak profil Doni Salmanan, Mantan Crazy Rich Bandung yang bebas bersyarat dari kasus investasi bodong binary option. Pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu keluar dari masa pidananya pada Senin (06/04/2026).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut pemberian pembebasan bersyarat terhadap Doni telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Pada Senin, 06 April 2026 Warga Binaan Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kusnali dihubungi, Kamis (9/4/2026) dilansir Kompas.com.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kusnali menyebut seluruh kewajiban hukum Doni telah dipenuhi, termasuk pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar yang telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Ia juga menyebut Doni berkelakuan baik hingga memperoleh remisi dengan total 13 bulan 105 hari. Kendati sudah bebas, Doni tetap diwajibkan menjalani pelaporan hingga 30 Oktober 2029.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," ucapnya.
Dinyatakan bebas bersyarat terkait kasus investasi bodong binary option, lantas seperti apa profil Doni Salmanan? Simak penjelasannya.
Profil Doni Salmanan
Melansir Tribunnews.com, Doni Salmanan adalah seorang YouTuber asal Bandung. Selain Youtuber, ia juga merupakan seorang Trader dan pengusaha.
Sebelum sukses, Doni ternyata pernah menjadi tukang parkir. Diketahui dari akun YouTube SALMANAN VLOG, Doni juga pernah bekerja sebagai office boy di sebuah bank.
Dulunya Doni hanya mengenyam pendidikan sampai lulus Sekolah Dasar saja. Doni pun memulai Trader dengan nominal Rp 500 ribu hingga berhasil sukses.
Setelah sukses, Doni mampu membeli banyak motor dan mobil mewah. Ia juga merupakan founder CEO sebuah prusahaan ternama, Salmanan Group.
Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini memiliki perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Melalui akun Instagram pribadinya, Doni juga kerap membagikan kegiatan saat bersama teman-temannya.
Terjerat Kasus Investasi Bodong Binary Option
Kasus yang menjerat Doni berkaitan dengan promosi dan aktivitas trading di platform binary option Quotex yang dinilai merugikan banyak pihak. Doni telah terbukti merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Para korban mengalami kerugian setelah mengikuti skema investasi yang dipromosikan Doni melalui media sosial. Doni diketahui telah ditahan di Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung sejak 9 Maret 2022 usai terjerat perkara Informasi dan Transaksi Elektronik serta pencucian uang.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski awalnya divonis 4 tahun penjara, hukuman Doni lantas diperberat jadi 8 tahun setelah Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.
Demikianlah profil Doni Salmanan, Mantan Crazy Rich Bandung yang bebas bersyarat dari kasus investasi bodong binary option. (*)
Artikel Asli




