Bea Cukai Segel 4 Yacht di Pantai Marina yang Diduga Langgar Aturan Bea Masuk RI

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyegel empat yacht yang merupakan kapal wisata asing di Pantai Mutiara Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan karena kapal tersebut diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan pihaknya menggandeng Kanwil Pajak Jakarta Utara dalam melakukan penindakan tersebut pada Kamis (9/4).

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu, 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dikutip pada Jumat (10/4).

Ia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut dia, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia. Namun, kapal kemudian malah disewakan dan diperjualbelikan.

“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” ungkap Siswo.

Siswo merinci 4 kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia 2 unit kapal dan Singapura 2 unit kapal. Ada 2 kapal lain yang di lokasi tetapi tidak dilakukan penyegelan karena memiliki dokumen kepabeanan yang benar.

“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” tegas Siswo.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Namun, ia menggambarkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp 10 miliar.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya siap bekerja sama agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.

Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri Darnadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Plastik Melonjak, Pedagang Buah di Lampung Naikkan Harga
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gus Rosikh Berharap Gus Ipul Melengser dari Menteri, Fokus ke Muktamar NU
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Bos Tenda Hajatan di Bekasi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Luka di Tubuh Picu Dugaan Pembunuhan
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Terungkap, Taylor Swift dan Travis Kelce Menikah 3 Juli di New York
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Hamil Anak Pertama, Amanda Manopo Ngaku Super Enjoy Tanpa Drama Mood Swing
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.