Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengaku sedang menggodok jumlah ideal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia. Tujuannya demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh platform dan seniman yang terlibat.
"Sebenarnya yang paling ideal untuk kepentingan ekosistem ini dari sisi jumlah berapa? Indonesia hari ini memiliki 17 LMK. Apakah ini ideal bagi teman-teman se-ASEAN? Apakah perlu ada penciutan supaya lebih efisien? Saya juga belum tahu. Makanya kita perlu dengar," katanya dalam pertemuan LMK se-ASEAN di Bali, Jumat (10/4).
Dalam RUU Hak Cipta, kata Supratman, pemerintah belum memutuskan akan mengurangi atau mempertahankan jumlah LMK. Namun, pemerintah mendorong lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan akan terpisah.
"Sejak saya memimpin Kementerian Hukum, kami mencoba untuk melakukan transformasi yang tadinya semua lembaga manajemen kolektif boleh meng-collect ya, kemudian sekaligus mendistribusikan dan kemudian saya belum tahu nanti keputusan pemerintah Indonesia apakah akan tetap mempertahankan ini atau tidak," paparnya.
"Tetapi dengan model kami memisahkan antara siapa yang meng-collect dan siapa yang mendistribusikan, ini sangat penting," sambungnya.
Supratman juga menyorot kepercayaan publik terhadap LMK. Dia berharap pertemuan LMK se-ASEAN ini dapat memberikan masukan.
"Lembaga manajemen kolektif ini, itu tujuannya satu, bukan untuk kepentingan pengurus lembaga manajemen kolektifnya, tetapi yang kita harapkan adalah bagaimana seluruh hak-hak orang yang berhak menerima, entah itu komposer, entah itu performance, entah itu produser, kemudian juga kepada industri-industri yang lain," katanya.
Dalam pertemuan ini, Andi juga mendorong agar seluruh negara ASEAN bersepakat membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan. Hal ini untuk melindungi para kreator dari praktik black box royalty.
Menurutnya, nilai tarif royalti di sejumlah negara, terutama ASEAN tidak adil. Salah satunya, royalti yang diterima komposer tidak maksimal.
"Banyak disparitas di antara tiap-tiap negara tarif royaltinya berbeda-beda. Ada negara dengan populasinya yang tidak besar tapi mendapatkan royalti yang tinggi. Negara-negara yang populasinya besar itu justru mendapatkan royalti yang rendah," ujarnya.
Dalam hal ini, Indonesia berinisiatif mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.
Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).





