-
-
-
-
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan respon terkait nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) pada sidang sebelumnya. Dalam sidang yang digelar Kamis (9/4), JPU secara tegas menolak seluruh pleidoi yang diajukan tersebut.
Dalam sidang replik tersebut, jaksa menilai argumen yang disampaikan tim penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan. Selain itu, JPU menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST adalah sah dan meyakinkan.
"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, JPU juga menepis keberatan penasihat hukum mengenai kehadiran saksi-saksi di luar berkas perkara (BAP). Menurut jaksa, para saksi yang dihadirkan pihaknya juga memberikan keterangan yang mengejutkan.
"Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa menilai permohonan keringanan hukuman yang disampaikan para terdakwa secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan atas perbuatan mereka. Nntuk selanjutnya, JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang dibacakan pada 12 Maret 2026, termasuk tuntutan awal ke Ammar Zoni, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami," pungkas Jaksa. (ND)





