LPSK Buka Pengajuan Permohonan Ganti Rugi Korban Penipuan PT DSI

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pengajuan permohonan ganti rugi atau restitusi untuk para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik telah bekerja sama dengan LPSK untuk mendata seluruh korban penipuan PT DSI.

"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Oleh karena itu, para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat situs https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan situs https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban.

Baca juga: LPSK Lindungi 2 Saksi Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Selama Persidangan

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegas dia.

Ade Safri mengatakan penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset harta kekayaan para tersangka yang disembunyikan.

"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," tuturnya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.

Baca juga: LPSK Belum Terima Permohonan Saksi Kasus Ade Kuswara yang Diduga Diintimidasi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ide Bekal Sehat serta Praktis untuk di Kantor
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Meta Patuhi PP TUNAS Komdigi Batas Usia Pengguna Minimal 16 Tahun
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Madura United Boyongan ke Bangkalan: Ikhtiar Terakhir Keluar dari Zona Merah BRI Super League
• 13 jam lalubola.com
thumb
Wagub Jabar Erwan Setiawan Dukung Sophia Albeck di Miss Tourism World 2026
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
SBY Lukis Bengawan Solo, Momen Santai Presiden ke-6 Bersama Anak Muda Jadi Sorotan
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.