JAKARTA, KOMPAS– Aturan label nutri-level semakin dimatangkan. Regulasi terkait penerapan aturan tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi kementerian dan lembaga. Menurut rencana, penerapan label nutri-level akan dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari produk minuman kemasan.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (10/4/2026), menuturkan, label nutri-level pada pangan kemasan telah disepakati akan dibedakan menjadi empat kategori. Setiap kategori akan menunjukkan kadar yang paling aman hingga kadar yang perlu diwaspadai.
“Batasannya sudah diatur namun untuk kadar batasan di tiap kategori masih dalam pembahasan antara Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” katanya.
Kadar di tiap kategori pun akan disesuaikan dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia. Acuan lainnya juga akan menggunakan label nutri-level yang diterapkan di Singapura. Sementara dari rekomendasi Kemenkes selama ini, batasan gula, garam, dan lemak yakni 4 sendok makan gula, 1 sendok teh garam, dan 5 sendok makan lemak/minyak.
Nadia menambahkan, penerapan dari label nutri-level akan dijalankan secara bertahap. Pada tahap awal, aturan ini masih bersifat sukarela (voluntary). Penerapannya pun akan dimulai pada pangan kemasan siap saji yang diproduksi oleh industri besar. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya edukasi ke masyarakat.
Penerapan dari label nutri-level akan dijalankan secara bertahap. Pada tahap awal, aturan ini masih bersifat sukarela (voluntary).
“Kita sedang harmonisasi antar-kementerian. Saat ini masih tahap edukasi untuk makanan siap saji. Setelah penetapan batas maksimum GGL (gula, garam, lemak) disetujui Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), baru dua tahun setelahnya menjadi mandatory,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyampaikan, proses perumusan aturan nutri-level pada pangan siap saji telah disusun dalam Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Lewat rancangan revisi peraturan tersebut, ketentuan label kemasan pangan saji akan ditambahkan dengan label nutri-level pada bagian depan kemasan (front of pack nutrition labelling).
Label nutri-level yang dicantumkan akan menunjukkan level kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan. Terdapat empat level yang ditentukan dengan huruf A, B, C, atau D yang disertai dengan indikator warna.
Label nutri-level A akan menggunakan warna hijau tua yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang lebih rendah dari batas aman. Label B dengan warna hijau muda berarti mengandung GGL yang rendah atau aman. Sementara label C dengan warna kuning berarti perlu dikonsumsi dengan bijak dan label D dengan warna merah berarti harus dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
“Dengan pelabelan nutri-level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat. Harapannya, kebijakan ini juga dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” tutur Taruna.
Ia menyebutkan, penyusunan revisi peraturan telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha. Tahap selanjutnya akan masuk dalam proses harmonisasi untuk proses penyelarasan substansi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Taruna menyebutkan, penerapan label nutri-level akan dijalankan secara bertahap. Untuk target awal akan dimulai dari produk minuman kemasan, termasuk pada produk minuman kemasan dalam bentuk bubuk.
Kebijakan itu akan diterapkan secara sukarela terlebih dahulu sebelum berlaku wajib. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
“Kita harapkan peraturan ini bisa berlaku untuk semua (produk kemasan). Namun, di tahap awal kita akan terapkan di produk-produk minuman dulu. Secara bertahap nanti akan berlaku untuk semua,” kata Taruna.
Secara terpisah, Project Leader for Food Policy Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah dalam siaran pers menuturkan, kebijakan yang kuat dalam pembatasan pangan yang tidak sehat amat dibutuhkan untuk mengatasi masalah penyakit tidak menular, termasuk obesitas di masyarakat. Angka obesitas di Indonesia dilaporkan terus meningkat.
Menurut dia, aturan yang berjalan perlu komprehensif dan sistematis. Edukasi mengenai pangan sehat harus diperkuat dengan pembatasan akses pada pangan tidak sehat di masyarakat.
Serial Artikel
Obesitas dan Diabetes Intai 1 dari 6 Orang Indonesia
Sebanyak 47,9 juta orang Indonesia terbiasa mengonsumsi gula berlebih. Tanpa diimbangi aktivitas fisik, apabila kebiasaan ini terus berlanjut dapat berkembang menjadi obesitas dan diabetes.
“Jika hanya mengandalkan edukasi tanpa ada perbaikan sistem pangan, kita akan selalu kalah cepat dengan strategi industri. Karenanya, kebijakan seperti cukai minuman berpemanis, label peringatan depan kemasan, dan pembatasan pemasaran perlu berjalan bersama,” kata Nida.
Mengutip data Kementerian Kesehatan, angka obesitas di Indonesia terus meningkat. Angka obesitas berdasarkan pengukuran indeks massa tubuh meningkat dari 21,8 persen pada 2018 menjadi 23,4 persen pada 2023. Selain itu, angka obesitas sentral yang dilihat dari lingkar perut meningkat dari 31 persen pada 2018 menjadi 36,8 persen pada 2023.
Nida menyebutkan, pemerintah didorong untuk secara tegas menekan angka obesitas dengan menekan faktor risiko, khususnya dalam konsumsi makanan yang tinggi gula, garam, dan lemak. Label peringatan depan kemasan perlu ditampilkan secara jelas pada produk pangan yang tinggi gula, garam, dan lemak.
Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) juga perlu diterapkan hingga berdampak pada kenaikan harga produk minimal 20 persen. Besaran kenaikan harga tersebut terbukti mampu menurunkan konsumsi di 100 negara lain.
“Batasi juga pemasaran produk tinggi GGL (gula, garam, dan lemak), termasuk iklan dan promosi yang menyasar anak dan remaja,” ucap Nida.





