JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI kepada negara, pada Jumat (10/4/2026).
Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jumat.
Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.
Baca juga: Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman-Yaman
Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.
Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
Baca juga: Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan 9 Anggota Ombudsman RI di Istana
Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penegakan hukum yang lemah berpotensi membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, serta kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Baca juga: Pesan Prabowo di HUT Ke-80 TNI AU: Jaga Tanah Air Kita
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga stabilitas nasional.
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dari praktik mafia yang mengeksploitasi kekayaan hutan Indonesia
“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




