PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Sarana Peredaran Narkoba

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
PBNU Dukung Larangan Vape Jika Terbukti Jadi Sarana Peredaran NarkobaNasional | okezone | Jum'at, 10 April 2026 - 06:13

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran sejumlah liquid vape kerap dijadikan untuk menyelundupkan narkoba.

"Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), dikutip Jumat (10/4/2026).

Ia menyebut, jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba tentunya akan memberikan dampak buruk bagi generasi muda. Karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur pelarangan penggunaan rokok elektrik tersebut.

"Upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," ucapnya.

Baca Juga:Gempa Hari Ini Guncang Lumajang, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Namun bila penggunaan vape masih dalam batas normal atau tidak disalahgunakan, maka yang harus digencarkan pemerintah adalah edukasinya kepada masyarakat. Ia menegaskan usulan tersebut perlu dilakukan kajian mendalam sebelum ditetapkan secara resmi.

"Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total," ucap dia. 

"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," sambungnya.

Sebelumnya, BNN mengusulkan adanya regulasi penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tengah dibahas.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan terkait revisi UU Narkotika dan Psikotropika. 

"Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Suyudi usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Suyudi menuturkan, usulan ini didasari dari berbagai kajian, termasuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga:Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

"Kita sudah adakan FGD, sebelumnya sudah FGD, (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat," ucapnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bapenda Sumsel Validasi Data Kendaraan, Gali Potensi Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Ulah Tercela Mahasiswa Untirta Berulang Kali Rekam Wanita di Toilet
• 12 jam laludetik.com
thumb
Hizbullah Melawan di Tengah Serangan Intens Israel, Rudal-Rudal Perlawanan Wilayah Pendudukan Zionis
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menaker: WFH Sekali Sepekan Jangan Sampai Tekan Produktivitas
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Hipertensi: Silent Killer yang Sering Dianggap Sepele
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.