Kejaksaan Agung Setor Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

katadata.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyerahkan uang senilai Rp 11,42 triliun ke kas negara pada hari ini, Jumat (10/4). Dana tersebut diperoleh dari denda dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

Mayoritas denda tersebut berasal dari denda administratif senilai Rp 7,23 triliun. Dana tersebut juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung senilai Rp 7,23 triliun.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Jumat (10/4).

Burhanuddin menilai, penanganan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola. Menurut dia, penegakan hukum akan menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional.

 "Kami akan memastikan bahwa hutan bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," katanya.

Selain menarik denda, Burhanuddin memastikan, pihaknya telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari oknum swasta. Mayoritas atau 5,88 juta hektare dirampas dari sektor perkebunan sawit hingga 5,88 juta hektare, sedangkan seluas 10.257 hektare diambilalih dari sektor pertambangan.

Seluruh lahan sitaan tersebut, menurut dia, telah didistribusikan ke dua entitas, yakni Kementerian Kehutanan untuk kebutuhan hutan konservasi seluas 254.780 hektare dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.

Hingga awal Maret, Satgas PKH telah menarik denda sebesar Rp 7,4 triliun dari 51 perusahaan sawit yang melanggar aturan di kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memerinci, total ada 109 perusahaan sawit yang kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi panggilan dan 51 di antaranya sudah melunasi denda administratif.

“Denda sawit ini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan itu senilai Rp1,84 triliun, telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan senilai Rp8,89 miliar,” kata dia dalam Konferensi Pers pada Senin (2/3). Sisanya, sebesar Rp5,54 triliun akan diserahkan segera.

Menurut dia, masih ada 34 perusahaan yang keberatan atas pengenaan sanksi denda administratif. “Alasan keberatannya tidak setuju dengan penghitungan luas, tidak memiliki kemampuan membayar, ada tumpang tindih antara HGU (hak guna usaha) dengan kawasan hutan. Tentu akan kami lakukan pengecekan,” ucapnya.

Selain perolehan denda, terdapat juga penambahan penerimaan pajak sebagai dampak kegiatan penertiban, yakni sebesar Rp2,3 triliun hingga Desember 2025. “Dalam dua bulan itu (bertambah) Rp242,59 miliar,” ujar Barita.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemenuhan Gizi di Indonesia, Bukan Soal Mampu atau Tidak
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Gemilang di FIFA Series 2026, 2 Pemain Timnas Indonesia Andalan John Herdman Justru Sulit dapat Menit Bermain di Inggris
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
WFH ASN: Work from Home atau "Woles from Home?"
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Ingin Genjot B50 Meski Tren Harga Minyak Dunia Mulai Turun
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.