Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan total Rp 11,4 triliun ke kas negara dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang digelar di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (10/4).
Berdasarkan siaran langsung dari YouTube Setpres, kegiatan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Total dana yang disetorkan ke nergara mencapai Rp 11.420.104.815.858, yang terdiri atas berbagai sumber penerimaan negara, antara lain:
Denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebesar Rp 1,96 triliun
Setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar
Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar
Denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas berhasil merebut kembali:
5,88 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit
10.257,22 hektare kawasan hutan di sektor pertambangan
Pada Tahap VI ini, sebagian kawasan hutan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga.





