TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Namun, tidak semua ASN dapat mengikuti kebijakan tersebut, seperti camat dan petugas layanan publik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 1087 Tahun 2026.
Kompas.com mendatangi Kantor Kecamatan Ciputat untuk melihat langsung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pelayanan publik di Kantor Kecamatan Ciputat tetap berjalan normal, meski tidak terlalu ramai.
Baca juga: WFH ASN Setiap Jumat, Antara Kerja dari Rumah dan Libur Panjang
Terlihat enam loket pelayanan dibuka, namun tidak semuanya aktif melayani karena jumlah warga yang datang relatif sedikit.
Salah satu warga Ciputat, Laela (38), datang bersama anaknya ke Kantor Kecamatan Ciputat untuk melakukan perekaman KTP.
"Alhamdulillah masih ada layanan. Kalau tadi sih saya urus KTP anak saya," ujar Laela saat ditemui Kompas.com di lokasi.
Laela mengatakan, proses pelayanan yang ia rasakan berlangsung cepat karena tidak ada antrean di loket, hanya beberapa warga yang sedang mengisi data.
Baca juga: ASN Diawasi Ketat Selama WFH Jumat, Menpan RB Pastikan Kinerja Tetap Terukur
"Enggak antre, biasa saja, cepet juga tadi ngurusnya," imbuh dia.
Sementara itu, Camat Ciputat, Mamat, mengatakan bahwa dia bersama para lurah termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
“Kalau kita di kecamatan, camat dan lurah itu memang dikecualikan. Jadi tidak ada WFH,” ujar Mamat saat ditemui Kompas.com di lokasi, Jumat.
Meski demikian, kebijakan WFH tetap berdampak pada ASN di lingkungan kecamatan.
Baca juga: Hari Pertama WFH ASN: Kompleks DPR Lengang, Koperasi Tutup, Parkiran Tak Seramai Biasa
Pegawai diperbolehkan melakukan absensi dari rumah, tetapi tetap diminta hadir ke kantor untuk bekerja.
“Teman-teman masuk semua. Jadi cuma karena memang boleh absen di rumah, yang WFH itu, habis absen dia balik ke kantor,” kata Mamat.