Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret dalam mengimplementasikan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel dengan tetap mengedepankan kinerja organisasi.
Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari kerja dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home (WFH) pada hari Jumat.
Meski demikian, Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja.
Dalam implementasinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pimpinan Instansi Pemerintah di masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan.
Baca Juga
- Polda Metro Pastikan Layanan Polri Tetap Berjalan Meski Ada Kebijakan WFH
- ASN Pemprov Sumbar Mulai Terapkan WFH, 12 Intansi Tetap Masuk Kantor
- Hening di Jantung Pemerintahan: Hari Perdana WFH ASN di Lingkungan Istana
Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan,” jelas Menteri Rini.
Secara khusus, hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB, dan bagi pemerintah daerah juga kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Selain itu, panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri guna memastikan keselarasan pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.
Berikut foto-foto suasana WHS ASN hari pertama di Jakarta
Pegawai melayani warga di Kantor Kecamatan Limo, Depok, Jumat (10/4/2026). Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) resmi diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Dalam pantauan di Kantor Kecamatan Limo, Depok, tampak sejumlah meja kosong karena penerapan WFH secara bergantian/Bisnis. Nurul Hidayat
Suasana Work From Home (WFH) secara perdana dilaksanakan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026)/Akbar Evandio
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Timur tetap menggelar kegiatan senam sehat meski sudah diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Layanan legalisasi buku nikah di Gedung Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta. ANTARA/HO-Kemenag
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta pada hari pertama penerapan WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026). Meski pemerintah menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), jalanan di Ibukota masih terpantau macet dan padat. Penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah/Bisnis. Himawan L Nugraha





